"Kalau mereka tidak laksanakan, ya berurusan dengan polisi nanti," ujar Tifatul Sembiring.
Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring meminta internet service provider menaati aturan pemblokiran konten pornografi. Jika tidak, kata Tifatul, mereka akan berurusan dengan polisi.
"Seluruh ISP wajib melaksanakan ini," kata Tifatul Sembiring. "Kalau mereka tidak laksanakan, ya berurusan dengan polisi nanti," ujarnya ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2010.
Polisi, kata Tifatul, berhak langsung menyelidiki ISP berdasarkan Undang-undang 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. "Berdasarkan Undang-undang itu, tidak perlu ba bi bu, langsung saja dipanggil," kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sementara posisi Kementerian Komunikasi sendiri, ujar Tifatul, hanya bisa mengeluarkan imbauan. "Kami kan bukan aparat penegak hukum. Kewajiban ISP sendiri untuk menaati itu," ujarnya.
Menteri menegaskan, jika ada yang membandel, Kementerian bisa saja memberikan data ke polisi. Namun Tifatul berharap 200 ISP yang ada bisa menuruti peraturan.
Sampai kemarin, VIVAnews menemukan enam operator selular telah melakukan pemblokiran sejumlah situs porno sehingga tidak bisa lagi diakses oleh pelanggannya. Namun, sayangnya operator medioker seperti Axis, Tri, dan Smart Telecom, yang tidak diundang ke Kemenkominfo ketika itu, belum mengikuti jejak operator-operator besar untuk memblokir situs porno.
Menurut hasil uji coba VIVAnews pada Kamis 12 Agustus, beberapa situs yang memuat konten porno, termasuk video dan gambar, masih bisa diakses dengan kartu Axis. Tak hanya Axis, dengan ponsel Smart pun, yang dijadikan sebagai modem dan disambungkan ke PC, ketiga situs itu terbuka dengan mudah di layar PC.
Demikian pula berselancar dengan kartu Tri. Beberapa situs porno masih bisa diakses dengan produk GSM milik Hutchison CP Telecom ini.
Belum ada keterangan resmi dari tiga operator tersebut terkait rencananya untuk turut memblokir situs yang mengandung konten pornografi seperti enam operator sebelumnya.
"Seluruh ISP wajib melaksanakan ini," kata Tifatul Sembiring. "Kalau mereka tidak laksanakan, ya berurusan dengan polisi nanti," ujarnya ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 13 Agustus 2010.
Polisi, kata Tifatul, berhak langsung menyelidiki ISP berdasarkan Undang-undang 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. "Berdasarkan Undang-undang itu, tidak perlu ba bi bu, langsung saja dipanggil," kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sementara posisi Kementerian Komunikasi sendiri, ujar Tifatul, hanya bisa mengeluarkan imbauan. "Kami kan bukan aparat penegak hukum. Kewajiban ISP sendiri untuk menaati itu," ujarnya.
Menteri menegaskan, jika ada yang membandel, Kementerian bisa saja memberikan data ke polisi. Namun Tifatul berharap 200 ISP yang ada bisa menuruti peraturan.
Sampai kemarin, VIVAnews menemukan enam operator selular telah melakukan pemblokiran sejumlah situs porno sehingga tidak bisa lagi diakses oleh pelanggannya. Namun, sayangnya operator medioker seperti Axis, Tri, dan Smart Telecom, yang tidak diundang ke Kemenkominfo ketika itu, belum mengikuti jejak operator-operator besar untuk memblokir situs porno.
Menurut hasil uji coba VIVAnews pada Kamis 12 Agustus, beberapa situs yang memuat konten porno, termasuk video dan gambar, masih bisa diakses dengan kartu Axis. Tak hanya Axis, dengan ponsel Smart pun, yang dijadikan sebagai modem dan disambungkan ke PC, ketiga situs itu terbuka dengan mudah di layar PC.
Demikian pula berselancar dengan kartu Tri. Beberapa situs porno masih bisa diakses dengan produk GSM milik Hutchison CP Telecom ini.
Belum ada keterangan resmi dari tiga operator tersebut terkait rencananya untuk turut memblokir situs yang mengandung konten pornografi seperti enam operator sebelumnya.
0 comments:
Post a Comment