Dinamika Gadget Dan Peraturanya


Polisi masih terpenjara oleh tabiat lama yang amat kontradiktif. Cekatan mengurus kasus-kasus recehan, tetapi mentok dalam membongkar kejahatan kelas kakap.

Kasus dua penjual Ipad (komputer tablet) recehan menjadi contoh nyata betapa masih begitu kontradiktif dan amburadulnya proses penegakan hukum. Polisi, November lalu, menangkap Randy dan Dian, yang menjual produk elektronik itu di situs Kaskus. Kedua alumnus ITB itu pun diseret ke pengadilan dengan dua tuduhan.

Pertama, menjual Ipad tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia seperti diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf j UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Ipad belum resmi menjadi alat komunikasi di Indonesia, seperti tercantum dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Padahal, UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi sesungguhnya ditujukan kepada produsen dan perusahaan distributor berskala besar. Itu tidak hanya bertujuan menekan angka penyelundupan, tapi juga agar mereka tidak sembarangan menjual produk.

Karena itu, logika hukum yang dibangun polisi dalam menjerat penjual Ipad recehan itu jelas berlebihan dan konyol. Bukankah polisi lebih baik menyeret produsen atau distributor Ipad, bahkan penjual komputer tablet yang ada di mal-mal?

Yang lebih mengganggu akal sehat, dua lembaga pemerintah jelas-jelas menyebutkan penjualan Ipad tidak melanggar undang-undang. Kementerian Perdagangan, misalnya, menegaskan Ipad memang belum termasuk produk yang harus memiliki manual berbahasa Indonesia. Kemenkominfo pun mengatakan Ipad yang dijual alumni ITB itu telah disertifikasi.

Itu sebabnya tindakan konyol kepolisian itu tidak cuma mengundang kritikan dan hujatan, tapi amat meremehkan rasionalitas publik. Bukankah banyak perkara besar yang selayaknya menjadi prioritas polisi?

Sebut saja, misalnya, kelanjutan kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry dan minuman keras dari Singapura yang diduga melibatkan anggota DPR, Maret silam, hingga kini tidak jelas.

Begitu juga dengan kasus kaburnya para tersangka koruptor ke luar negeri, seperti Nazaruddin dan istrinya, Neneng, serta Nunun Nurbaiti. Lalu ada kasus Andi Nurpati yang diduga terlibat masalah pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.

Untuk kasus-kasus itu, polisi seperti tak punya nyali menangkap mereka.

Polisi hanya gagah mengumbar janji. Celakanya, polisi lebih tidak punya nyali bila mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan justru oleh polisi sendiri. Ada kasus mafia pajak, rekening gendut, dan terakhir dugaan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi ikut kecipratan duit dari Nazaruddin.

Perkara-perkara besar itulah yang sesungguhnya harus menjadi prioritas polisi, bukan kasus ecek-ecek, dan mengada-ada.

0 comments:

Post a Comment

Connect with Us!

Banner 300x250

Most Popular

Internet

Home Style

Fashion

Money

Azon Profit Master

Beauty

Sekolah Internet Indonesia

Computer

Life Style