Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mendeportasi
177 warga negara China dan Taiwan yang ditangkap Badan Reserse Kriminal
Mabes Polri.
"Mereka diduga pelaku kejahatan melalui internet ( cyber crime), makanya pihak polri kerja sama dengan negara asal mereka," ujar Plh Dirjen Imigrasi Muhammad Indra di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (10/6).
Adapun, mereka yang tertangkap adalah 101 warga negara Taiwan, rinciannya 90 laki-laki dan 11 wanita serta 76 warga negara China, yakni 26 laki-laki dan 50 wanita.
Indra menerangkan mereka ditangkap atas dasar informasi yang diperoleh dari Kepolisian Republik Rakyat China dan Taiwan. Dua kepolisian negara itu menyatakan banyak korban ( cyber crime) yang hasil penyelidikannya pelaku berada di wilayah Indonesia.
177 orang itu kemudian ditangkap kepolisian RI dari 14 titik wilayah di sekitar Jakarta. Mereka dibawa Bareskrim Polri ke Ditjen Imigrasi untuk didata dan ditampung sementara, Kamis malam (9/6). Dan rencananya akan dikembalikan ke negara asalnya Sabtu (11/6) besok.
"Kita akan masukkan mereka ke daftar penangkalan dan artinya tidak mungkin masuk di negara kita dalam waktu tertentu," ujar Indra.
Mengenai detail penangkapan dan kasus yang diduga melibatkan 177 WNA itu, Indra mengaku tak bisa menerangkan, karena berada di tangan Bareskirm. Namun, lanjutnya, hilir pengawasan warga negara asing ada di ditjen imigrasi, 177 warga itu dibawa ke instansinya.
Pria yang jabatannya Sekretaris Ditjen Imigrasi itu menerangkan 177 orang yang ditangkap itu masuk ke Indonesia menggunakan visa nonarrival dengan tujuan wisata.
"Imigrasi tidak merekam kejahatan-kejahatan mereka, yang itu harusnya di Polri. (Imigrasi) hanya lalulintas orang masuk dan keluar. Kemudian kegiatannya apa di sini. Sudah sesuai dengan visanya atau belum, atau ada yang menyalahi aturan," tandas Indra.
"Mereka diduga pelaku kejahatan melalui internet ( cyber crime), makanya pihak polri kerja sama dengan negara asal mereka," ujar Plh Dirjen Imigrasi Muhammad Indra di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (10/6).
Adapun, mereka yang tertangkap adalah 101 warga negara Taiwan, rinciannya 90 laki-laki dan 11 wanita serta 76 warga negara China, yakni 26 laki-laki dan 50 wanita.
Indra menerangkan mereka ditangkap atas dasar informasi yang diperoleh dari Kepolisian Republik Rakyat China dan Taiwan. Dua kepolisian negara itu menyatakan banyak korban ( cyber crime) yang hasil penyelidikannya pelaku berada di wilayah Indonesia.
177 orang itu kemudian ditangkap kepolisian RI dari 14 titik wilayah di sekitar Jakarta. Mereka dibawa Bareskrim Polri ke Ditjen Imigrasi untuk didata dan ditampung sementara, Kamis malam (9/6). Dan rencananya akan dikembalikan ke negara asalnya Sabtu (11/6) besok.
"Kita akan masukkan mereka ke daftar penangkalan dan artinya tidak mungkin masuk di negara kita dalam waktu tertentu," ujar Indra.
Mengenai detail penangkapan dan kasus yang diduga melibatkan 177 WNA itu, Indra mengaku tak bisa menerangkan, karena berada di tangan Bareskirm. Namun, lanjutnya, hilir pengawasan warga negara asing ada di ditjen imigrasi, 177 warga itu dibawa ke instansinya.
Pria yang jabatannya Sekretaris Ditjen Imigrasi itu menerangkan 177 orang yang ditangkap itu masuk ke Indonesia menggunakan visa nonarrival dengan tujuan wisata.
"Imigrasi tidak merekam kejahatan-kejahatan mereka, yang itu harusnya di Polri. (Imigrasi) hanya lalulintas orang masuk dan keluar. Kemudian kegiatannya apa di sini. Sudah sesuai dengan visanya atau belum, atau ada yang menyalahi aturan," tandas Indra.
0 comments:
Post a Comment