Aturan Baru ! Toko Yang Jual Bajakan Akan Ditindak

Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (DJHKI) dibawah naungan Kemenkumham telah mensosialisasikan inisiatif gerakan "Kampanye Toko Asli" yang berfokus pada kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dari kalangan pelaku usaha baik pemilik toko maupun pusat perbelanjaan serta produsen, akan pentingnya Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI).

Saat ini, pihak DJHKI tengah merencanakan pengiriman surat peringatan dan edukasi kepada toko dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mengingatkan dan menghimbau pemilik toko dan pengelola pusat perbelanjaan agar turut serta untuk menekan peredaran serta menghentikan penjualan software bajakan atau tidak berlisensi dan diberi kesempatan untuk mematuhi peraturan.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan SH SIK Msi. menjelaskan, "Selama ini pihak Kepolisian telah gencar melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan bagi pengusaha retail tersebut untuk melegalisasi atau membuat lisensi untuk menggunakan dan/atau menjual software yang legal. Ketiadaan bukti lisensi yang memadai merupakan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melanggar hak cipta khususnya tentang software berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 72 ayat (1) dan (2). Perlu diketahui bahwa meskipun kami memberi kesempatan kepada pemegang hak cipta untuk menggugat para pelaku pelanggaran UUHC secara perdata, penyelesaian secara perdata tersebut tidak mengurangi hak negara untuk melanjutkan penuntutan terhadap para pelaku pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 66 UUHC."

Terkait dengan hal tersebut, pihak Kepolisian khususnya Polres Jakarta Selatan berupaya mendukung inisiatif tersebut dengan melakukan upaya/tindakan hukum terhadap beberapa toko atau tempat usaha di sejumlah pusat perbelanjaan yang terlibat dalam penjualan software bajakan, menyusul laporan yang diajukan oleh Business Software Alliance (BSA).

Disamping itu pihak Polres Metro Jaksel juga telah melakukan kegiatan corporate end-user raid dengan melakukan upaya hukum terhadap penjual ritel di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di kawasan Jakarta Selatan yang telah menggunakan software ilegal. Hasil dari tindakan penegakan hukum tersebut, terbukti bahwa dua penjual retail kedapatan masih memasarkan produk software bajakan yaitu "DH" dan "I".

Lebih lanjut, AKBP Budi Irawan menjelaskan, "Meski sosialisasi dan kampanye edukasi telah dilakukan berulangkali sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta pada Juli 2003, pelanggaran hak cipta masih merupakan masalah besar hingga kini mengingat produk yang melanggar HKI, atau yang lazim disebut produk bajakan saat ini peredarannya sangat marak di tengah-tengah masyarakat. Para pelaku, baik penjual dan atau produsen produk yang melanggar tersebut tanpa sedikitpun ada rasa bersalah telah secara besar-besaran dan terbuka memasarkan produk palsu dan atau bajakan tersebut yang ujungnya merugikan konsumen maupun pembuat software."

Direktur Anti-pembajakan BSA untuk Asia, Tarun Sawney, mengatakan, "Kesalahan tidak hanya berada pada pihak penjual, masyarakat sebagai konsumen juga dalam hal ini turut andil karena tingkat pemahaman dan kesadaran yang rendah atas hak kekayaan intelektual menyebabkan produk-produk bajakan dan produk bajakan pun laris manis di pasaran."

"BSA sangat menghargai komitmen Polres Jakarta Selatan dalam memerangi pelanggaran hukum terkait pembajakan produk dalam hal ini salah satunya software. Kami berkomitmen untuk terus menyosialisasikan dan melakukan edukasi bahwa penggunaan software asli berlisensi akan meningkatkan produktivitas dan keamanan bagi penggunanya. Selain itu industri software yang sehat juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi, yang berkontribusi positif terhadap ekonomi dan pendapatan negara," demikian penjelasan Tarun.

"Sebagai instusi yang terkait erat dengan upaya penegakan hukum atas HKI, Kepolisian juga menyadari perkembangan dan modus pelanggaran yang semakin beragam dan canggih. Sebagai contoh dalam hal pelanggaran software dan lagu serta film, modus pelanggaran tidak terbatas pada tindakan perbanyakan secara konvensional biasa, tapi juga terjadi dengan menggunakan modus seperti hardiskloading, downloading, peer to peer sharing, hal mana sudah barang tentu menuntut pihak kami untuk juga turut memahami perkembangan modus tersebut. Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait," lanjut AKBP Budi Irawan.​

0 comments:

Post a Comment

Connect with Us!

Banner 300x250

Most Popular

Internet

Home Style

Fashion

Money

Azon Profit Master

Beauty

Sekolah Internet Indonesia

Computer

Life Style