Ungkap Tuntas Kasus Nazaruddin !!!

Dewan Kehormatan Partai Demokrat akhirnya memecat Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Namun, ia tidak dicopot dari kedudukannya sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat.

Nazaruddin tersandung dua kasus besar. Pertama, ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang untuk SEA Games XXVI. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. KPK menyita cek senilai Rp3,2 miliar di kantor kementerian tersebut.

Kedua, seperti diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa Nazaruddin pada September 2010 memberi uang 120.000 dolar Singapura (Rp830 juta) kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Dua perkara itu telah berdampak pada citra Partai Demokrat. Bahkan, sedikit atau banyak juga menjadi ujian terhadap kesungguhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, keputusan tegas yang diambil Dewan Kehormatan Partai Demokrat tidak semata-mata untuk menyelamatkan muka partai, tetapi juga langsung atau tidak langsung untuk menyelamatkan citra Presiden Yudhoyono. Bukankah beberapa kali Yudhoyono berjanji akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi?

Pemecatan Nazaruddin merupakan bukti tersendiri atas kesungguhan Presiden Yudhoyono. Akan tetapi, semua itu masih dalam konteks pelanggaran etika partai. Belum dalam ranah hukum.

KPK sendiri telah melangkah lebih jauh dengan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, sebagai saksi.

Kamaruddin adalah orang pertama yang menyebut kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu berkaitan dengan partai yang berkuasa.


Pemecatan Nazaruddin mestinya juga membuat Rosa kembali berani menyuarakan fakta yang benar dan membungkam para pembela Nazaruddin di tubuh Partai Demokrat.

Yang ditunggu tinggal kecekatan KPK untuk membawa kasus Nazaruddin ke ranah hukum. Tidak salah, misalnya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, KPK langsung mencegah Nazaruddin bepergian ke luar negeri.

Jangan sampai terulang kembali kasus Nunun Nurbaeti Daradjatun, dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang sekarang ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara orangnya entah di mana.

KPK tidak boleh memainkan jurus menunda-nunda waktu, sebab kasus itu bukan delik aduan. Nazaruddin harus segera diperiksa untuk mengungkap motivasi pemberian uang segepok kepada Sekjen MK. Dari mana saja ia memiliki begitu banyak uang sehingga mampu mengobral uang?

Hanya di pengadilan semua permainan uang yang diduga dilakukan Nazaruddin dapat dibuktikan kebenarannya.

1 comments:

Anonymous said...

Keputusan Demokrat memecat Nazaruddin merupakan langkah maju dalam penegakan hukum.Langkah yang diambil pimpinan Demokrat sudah benar, namun perlu ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutanya. Langkah seperti ini seharusnya juga berlaku sama bagi yang lain, sama di depan hukum.

Post a Comment

Connect with Us!

Banner 300x250

Most Popular

Internet

Home Style

Fashion

Money

Azon Profit Master

Beauty

Sekolah Internet Indonesia

Computer

Life Style