KPK , Komisi Perlindungan Kepentingan

 
Heboh nian keinginan petinggi Partai Demokrat untuk menjemput Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum partai yang berkuasa itu, yang katanya berada di Singapura. Demikian hebohnya seakan-akan Nazaruddin pahlawan perang. Padahal, dia, tak lain tak bukan, orang yang patut diduga sangat kuat terlibat korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Yang menarik ialah janji elite Partai Demokrat bahwa mereka dapat menghadirkan Nazaruddin kembali ke Tanah Air jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Jadi, itulah janji bersyarat, yang pemenuhannya bergantung kepada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Nazaruddin berada di Singapura sejak 23 Mei 2011 atau sehari sebelum dicekal KPK. KPK memang telat bertindak, bahkan seperti tidak menganggap bahwa ada kasus yang melibatkan Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat.


Padahal, berhari-hari sebelum pergi ke Singapura, sebelum dipecat dari jabatannya sebagai pengurus partai, Nazaruddin telah menjadi pokok berita berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan terus berlanjut menjadi topik pemberitaan berkaitan dengan obral uang yang diberikannya kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun melaporkan hal itu ke KPK.


Namun, KPK menyatakan Nazaruddin dipanggil setelah jadi tersangka. Janji KPK untuk memeriksa Nazaruddin, pekan lalu, hingga kini belum juga terwujud. Bukankah dia sudah dicekal, kok tak kunjung diperiksa?


Bandingkanlah perlakuan KPK terhadap Nazaruddin itu dengan tokoh lainnya yang langsung diperiksa KPK. Itu terjadi pada kasus yang melibatkan kepala daerah, anggota DPR, tetapi tidak terhadap Nazaruddin.


Ada apa? Mengapa KPK pilih bulu? Apakah karena kasus Nazaruddin melibatkan partai yang berkuasa?


KPK, dalam kasus Nazaruddin, sepertinya mendapat pesanan sehingga tidak memperlakukan Nazaruddin seperti saksi lainnya. Kesimpulan itu memang tidak enak, tetapi harus dikatakan demi tegaknya persamaan di muka hukum serta demi komitmen memberantas korupsi.


Kasus Nazaruddin bukan hanya ujian bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apakah ia sungguh-sungguh pemimpin yang satu kata dan satu perbuatan, bahwa ia tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Kasus Nazaruddin bahkan menjadi pertaruhan di level yang tidak patut menjadi pertaruhan seorang presiden, yaitu apakah betul Menko Polhukam dan jajarannya serta Partai Demokrat yang dipimpinnya bisa membawa kembali Nazaruddin ke Tanah Air.


Khusus untuk KPK, kasus Nazaruddin ini bukan lagi ujian, melainkan telah menjadi cemoohan dan pelecehan terhadap KPK karena saratnya kepentingan.


Jangan salahkan rakyat kalau memelesetkan KPK menjadi Komisi Perlindungan Kepentingan.

0 comments:

Post a Comment

Connect with Us!

Banner 300x250

Most Popular

Internet

Home Style

Fashion

Money

Azon Profit Master

Beauty

Sekolah Internet Indonesia

Computer

Life Style